FIQH : Mengenal Dengan Kitab Thaharoh ( Bersuci )

Selamat malam...

Pada malam berkah ini ( malam jum'at ) kita akan sedikit membahas tentang masalah sesuci atau dalam bahasa fiqh dinamakan thaharoh. Dalam kitab Fath Qarib al-Mujib diterangkan bahwa :
Thaharoh secara bahasa diartikan sebagai nadzafah ( bersih ). Sedangkan secara syara' memiliki banyak tafasir ( makna ). Salah satunya yaitu perkara yang menyebabkan kita diizinkan untuk melaksanakan shalat. Di antaranya wudlu, mandi, tayamum ataupun menghilangkan najis.
Dalam bersuci, tentu tidaklah lepas dari air. Air dalam fiqh dikenal dengan al-Miyah, air sendiri yang bisa ( sah ) digunakan untuk bersuci dalam fiqh ada 7 macam :
  1. Air Hujan 
  2. Air Laut
  3. Air Sungai ( tawar )
  4. Air dari sumber mata air
  5. Air sumur
  6. Air embun
  7. Air ( dari ) hujan es
Coming soon ~

Post a Comment

0 Comments